Jakarta, swaraberita.com. — Pemerintah menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap rangkaian kericuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026, termasuk kasus meninggalnya warga Pejompongan, Bambang Setiyawan, harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, aparat penegak hukum harus mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menko Yusril menegaskan, proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya Bambang Setiyawan dalam rangkaian kericuhan di kawasan Pejompongan pada 27 Agustus lalu. Pemerintah juga mendukung langkah Kepolisian yang telah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia. Polisi telah memeriksa 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan berbagai video terkait peristiwa tersebut. Dari hasil pendalaman, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran.
Selain kasus Bambang, Kepolisian juga terus melakukan proses hukum terhadap rangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan 27 Agustus. Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Menko Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kelompok, maupun organisasi yang diikutinya.
“Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Karena itu, Menko Yusril meminta agar proses hukum terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut diberikan ruang untuk berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menko Yusril menambahkan, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, tanpa melihat latar belakangnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Di sisi lain, Menko Yusril menegaskan pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat menjadi pembenaran bagi tindakan kekerasan, penganiayaan, perusakan, ataupun tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kita ingin kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua orang. Pemerintah akan terus menghormati proses hukum dan memastikan prinsip-prinsip negara hukum ditegakkan,” kata Menko Yusril.