Kawal Putusan MK, Mahfudz Desak Sisa Kuota Internet Tetap Bernilai bagi Konsumen

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan arah perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Mahfudz Abdurrahman meminta pemerintah dan operator memastikan hak tersebut benar-benar diterapkan tanpa membebani konsumen.

Jakarta, swaraberita.com. — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 membawa konsekuensi penting bagi perlindungan konsumen layanan telekomunikasi, khususnya terkait sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan. Menindaklanjuti putusan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman, mendesak pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi memastikan sisa kuota tetap memiliki manfaat bagi pelanggan. Mahfudz menilai, arah yang diberikan MK harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan mekanisme layanan yang nyata. Dengan kata lain, perlindungan yang telah ditegaskan dalam putusan MK tidak boleh berhenti sebagai ketentuan administratif, tetapi harus benar-benar dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai semangat perlindungan konsumen hanya berhenti di atas kertas. Yang paling penting adalah masyarakat sebagai pengguna benar-benar merasakan haknya dan dapat menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan,” ujar Mahfudz dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurut Mahfudz, Putusan MK tersebut memberikan arah agar penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Mekanismenya dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional. Atas dasar itu, Mahfudz meminta pemerintah dan operator segera memastikan mekanisme pelaksanaannya jelas, transparan, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan biaya tambahan yang justru membebani konsumen.

Putusan MK Harus Terasa di Tingkat Konsumen

Mahfudz menekankan bahwa inti perlindungan tersebut adalah memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari layanan yang sudah mereka bayarkan. Di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap internet untuk komunikasi, pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi, sisa kuota yang belum digunakan, menurutnya, tidak semestinya kehilangan manfaat begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir.

Karena itu, tuntutan Mahfudz kepada pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi berkaitan langsung dengan pelaksanaan putusan MK: putusan telah memberikan arah perlindungan, sementara pemerintah dan operator perlu memastikan arah tersebut diwujudkan dalam layanan yang konkret bagi pelanggan.

Tetap Perhatikan Keberlangsungan Industri

Mahfudz juga mengingatkan agar penerapan perlindungan konsumen tetap memperhatikan keberlangsungan industri telekomunikasi dan kualitas layanan. Menurutnya, implementasi putusan perlu mencari keseimbangan antara kepastian usaha penyelenggara dengan pemenuhan hak masyarakat sebagai konsumen.

Dengan demikian, keberhasilan pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 bukan hanya ditandai oleh perubahan regulasi, tetapi juga oleh hadirnya mekanisme yang memungkinkan konsumen memperoleh manfaat nyata dari sisa kuota yang telah mereka beli.