Jakarta, swaraberita.com. — Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir. Kali ini, pemerhati pendidikan sekaligus advokat Tiurma Mercy Sihombing mengungkap alasan di balik langkah hukumnya menggugat dokumen penyetaraan pendidikan Gibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mercy menegaskan, gugatan tersebut menurutnya bukan dilandasi persoalan pribadi. Ia mengaku mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan setelah memperoleh dokumen dari Kementerian Pendidikan yang sebelumnya berkaitan dengan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Komisi Informasi Pusat sebelumnya memang memutus dokumen Surat Keterangan Kesetaraan Pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, 2006 atas nama Gibran sebagai informasi terbuka untuk publik. Dalam wawancara yang dikutip dari video tersebut, Mercy mengaku menemukan hal yang menurutnya perlu dipertanyakan dalam dokumen yang diterbitkan kementerian.
“Yang diminta kan ijazah. Ini kan cuma surat keterangan. Ini bagaimana konteksnya? Dan apa dokumen yang membuat kementerian menerbitkan surat keterangan ini?” kata Mercy.
Pertanyakan Dasar Penerbitan
Mercy mengatakan dirinya kemudian meminta penjelasan kepada kementerian mengenai dasar dan dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, permintaan itu tidak memperoleh jawaban yang dianggap memadai. Sebagai advokat sekaligus pengelola lembaga pendidikan, ia kemudian memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN.
“Karena enggak dijawab, saya kan juga advokat, saya lawyer. Saya lihat, aturan main di negara ini, ngadunya ke PTUN,” ujarnya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan administrasi mengenai penyetaraan pendidikan Gibran. Pemberitaan sebelumnya juga mencatat bahwa Mercy mempersoalkan sejumlah aspek administratif dalam dokumen penyetaraan yang diterbitkan kementerian.
“Masa Kita Dapat Pejabat Tinggi yang Tidak Bisa Diketahui Latar Belakang Pendidikannya?”
Menurut Mercy, persoalan menjadi semakin serius karena menyangkut dokumen pendidikan seseorang yang kemudian menjadi pejabat tinggi negara. Ia mengaku terus mempertanyakan mengapa dokumen yang menjadi dasar penyetaraan tersebut tidak diberikan secara terbuka.
“Saya ngelihat prosesnya, kok kayaknya enggak dikasih-kasih ya dokumennya?” kata Mercy.
Ia kemudian menyebut dirinya mendapat informasi dari pihak lain bahwa dokumen tersebut kemungkinan tidak akan diberikan. Kondisi itu, menurut dia, semakin mendorongnya untuk meneruskan proses hukum.
“Enggak bisa nih kalau kayak gini. Masa kita dapat pejabat tinggi yang enggak bisa diketahui latar belakang pendidikannya?” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Mercy sebagai pihak penggugat. Keabsahan maupun legalitas keputusan administrasi yang disengketakan tetap menjadi ranah pengujian PTUN.
Klaim Gugatan Sah Secara Prosedural
Ketika ditanya mengenai legalitas gugatan yang diajukannya, Mercy menyatakan langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau ditanya sah apa enggak, sangat sah,” tegasnya.
Ia mengatakan persoalan tersebut sebenarnya dapat dipertanyakan sejak sebelum pencalonan apabila informasi mengenai dokumen pendidikan telah diketahui saat itu. Namun, menurut Mercy, dirinya baru memperoleh informasi dan dokumen yang menjadi dasar pertanyaan tersebut kemudian.
“Ini sebenarnya kalau kita tahu, sebelum pencalonan itu sudah diajukan. Tapi karena baru tahu, mau enggak mau kita menempuh prosedur yang baru ini,” katanya.
Bukan Soal Pribadi, Mercy Singgung Etika Pendidikan
Mercy juga menegaskan bahwa langkahnya berkaitan dengan kepedulian terhadap tata kelola dan etika pendidikan. Menurut dia, sebagai pihak yang bergerak di bidang pendidikan, dirinya ingin memastikan standar administrasi pendidikan diterapkan secara konsisten.
“Kita enggak mau pendidikan anak kita itu terpuruk,” ujar Mercy.
Ia pun mengajak para pelaku pendidikan untuk bersama-sama memperkuat etika dan tata kelola pendidikan nasional.
“Yuk, kita sama-sama gandengan tangan, kita tegakkan etika kita,” katanya.
Perkara gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran tersebut masih berada dalam proses hukum. Karena itu, pertanyaan mengenai ada atau tidaknya cacat hukum dalam penerbitan dokumen tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan final sebelum diputus oleh pengadilan.