Jakarta, swaraberita.com. — Koalisi partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kajian Suara Rakyat (GKSR) menyuarakan sikap tegas terkait pembahasan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di DPR RI. Dalam pertemuan yang digelar Sabtu (26/9/2026), koalisi menegaskan pentingnya ruang politik yang adil dan setara bagi seluruh partai demi mengawal amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perwakilan koalisi menilai wacana penetapan ambang batas parlemen sebesar 5% sebagai langkah yang tidak berpihak pada rakyat. Rencana tersebut dinilai berpotensi mengabaikan jutaan aspirasi pemilih yang telah disalurkan melalui pesta demokrasi.
“PT 5% ini kami lihat bukan tanpa alasan. Bisa jadi ini adalah taktik dari sejumlah partai politik tertentu. Yang kami perjuangkan sederhana saja: tidak boleh ada satu pun suara rakyat Indonesia yang terbuang sia-sia,” tegas Rido perwakilan dari Partai Perindo.
Sikap ini dilandasi oleh rekam jejak Pemilu 2024, di mana sekitar 17 juta suara warga negara hangus dan tidak terwakili di Senayan akibat aturan ambang batas. Menurut perwakilan Perindo, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi.
Guna mengantisipasi kebijakan tersebut, Partai Perindo bersama GKSR telah melakukan langkah konkret selama setahun terakhir melalui penyusunan kajian mendalam dan advokasi berbasis data untuk mengawal putusan MK.
Meski fokus utama koalisi adalah menurunkan angka ambang batas dari 5%, Perindo menegaskan kesiapannya menghadapi berbagai kemungkinan demi menjaga keterwakilan suara konstituen pada Pemilu 2029 mendatang.
“Tujuan utama kami adalah menurunkan angka tersebut dari 5%. Namun, jika hal itu belum bisa terakomodir, kami akan berjuang sekuat tenaga — termasuk menyiapkan diri agar pada Pemilu 2029 nanti partai kami siap melampaui batas tersebut agar suara rakyat tetap terwakili,” pungkasnya.