Jakarta, swaraberita.com. — Percepatan adopsi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia harus diimbangi dengan penguatan keamanan siber, etika penggunaan teknologi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Selain mendorong produktivitas industri, pengembangan AI juga perlu membuka peluang bagi inovasi teknologi dalam negeri. Hal tersebut menjadi sorotan dalam Indonesia 8 Conference di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (13/10/2026), yang mempertemukan pelaku industri, pemerintah, asosiasi, penyedia teknologi, dan akademisi untuk membahas transformasi digital nasional.
Chairman of Indonesia Industrial Digital Transformation Council (WANTRII), Fadli Hamsan, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem AI nasional dan meningkatkan daya saing industri Indonesia. Menurutnya, transformasi digital harus mencakup tiga aspek utama, yakni sumber daya manusia (people), proses (process), dan teknologi (technology). Keberhasilan penerapan AI tidak cukup diukur dari tingkat adopsi, tetapi juga dari dampaknya terhadap produktivitas, efisiensi, serta kemampuan perusahaan memitigasi risiko.
Di sektor manufaktur, transformasi digital terus didorong melalui program Making Indonesia 4.0 yang diluncurkan pada 2018. Dalam pemaparan di forum tersebut, disebutkan lebih dari 1.300 perusahaan telah menjalani penilaian kesiapan industri melalui Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0), dengan 29 perusahaan menjadi *National Lighthouse*.
Sementara itu, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif, Muhammad Neil El Himam, menyoroti pentingnya memperkuat ekosistem industri AI lokal melalui inkubasi, akselerasi bisnis, dan business matching agar pengembang teknologi nasional memiliki peluang lebih besar menjangkau pasar industri.
Dari sisi keamanan, Vice Chairman of BSSN RI, Rachmad Wibowo, mengingatkan bahwa AI tidak hanya dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas, tetapi juga dapat digunakan untuk memperluas serangan siber dan membuat penipuan digital semakin meyakinkan.
Karena itu, peningkatan literasi keamanan digital, verifikasi informasi, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia dinilai penting untuk mengantisipasi ancaman tersebut. Penerapan AI juga perlu disertai pengamanan sistem dan mitigasi risiko sejak tahap awal.
Forum ini turut menyoroti perlindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan mesin pencari berbasis AI yang menyajikan ringkasan otomatis. Penggunaan konten media oleh teknologi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kunjungan pembaca ke situs berita dan memengaruhi pendapatan perusahaan media.
Para pemangku kepentingan juga mendorong pengembangan peta jalan dan pedoman etika AI agar penggunaannya berlangsung secara bertanggung jawab. Penanganan penyalahgunaan teknologi dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Melalui Indonesia 8 Conference, kolaborasi pemerintah, industri, dan pengembang teknologi diharapkan dapat mempercepat adopsi AI yang aman dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat inovasi lokal serta daya saing Indonesia di era digital.