Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani, menyampaikan bahwa Pemerintah saat ini tengah mengupayakan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Diaspora Indonesia sebagai salah satu instrumen kebijakan yang diharapkan dapat menjadi kerangka koordinasi nasional dalam pengelolaan dan pemberdayaan diaspora Indonesia.
“Penyusunan kebijakan ini menjadi penting mengingat hingga saat ini berbagai aspek yang berkaitan dengan diaspora masih tersebar dalam sejumlah kebijakan sektoral yang mengatur kewarganegaraan, keimigrasian, ketenagakerjaan, investasi, pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan publik lainnya,” ujar Sri Yuliani.
Menurutnya, penyusunan kebijakan diaspora tidak hanya bertujuan memberikan fasilitasi kepada diaspora Indonesia, tetapi juga membangun tata kelola yang terintegrasi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan berbagai kebijakan yang disusun dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.
Dalam sambutannya, Staf Khusus Menteri Bidang Administrasi Kemenko Kumham Imipas, Herdito Sandi Pratama, menyampaikan bahwa diaspora Indonesia tidak hanya berkaitan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, tetapi juga mencakup mantan WNI, keturunan WNI, serta kelompok masyarakat lain yang memiliki keterikatan historis, sosial, budaya, maupun ekonomi dengan Indonesia.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta, diperoleh sejumlah isu strategis yang memerlukan penguatan landasan konseptual dan penyelarasan kebijakan. Beberapa isu tersebut antara lain belum adanya kesamaan definisi dan ruang lingkup mengenai siapa yang dimaksud sebagai Diaspora Indonesia, perlunya pemetaan hubungan hukum antara diaspora, mantan WNI, keturunan WNI, dan keluarga perkawinan campuran, serta kebutuhan penguatan layanan dan fasilitasi diaspora secara terpadu.
Sandi menyimpulkan hasil pengumpulan data tersebut ke dalam empat isu utama. Pertama, belum terdapat kesamaan definisi dan ruang lingkup mengenai diaspora Indonesia. Kedua, terdapat irisan pengaturan antara berbagai kelompok yang memiliki hubungan dengan Indonesia. Ketiga, muncul aspirasi dari kelompok keluarga perkawinan campuran yang menginginkan kepastian dan kemudahan dalam mengakses hak bekerja, berusaha, dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Keempat, terdapat kebutuhan untuk memperkuat layanan dan fasilitasi diaspora secara lebih terintegrasi.
“Kebijakan diaspora yang baik harus mampu menjawab tiga pertanyaan utama: siapa yang dimaksud sebagai diaspora, bagaimana hubungan hukum dan administratif mereka dengan negara, serta bentuk layanan dan fasilitasi apa yang dapat diberikan secara sah, adil, dan dapat dilaksanakan,” tegas Sandi.
Pada sesi paparan narasumber, Dr. Yu Un Oppusunggu, S.H., Ph.D., Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menekankan bahwa perumusan kebijakan diaspora harus berlandaskan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya amanat untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
“Kita harus pahami bersama terkait makna kata ‘diaspora’ yang perlu disepakati definisinya, karena Indonesia memiliki karakteristik sosial, budaya, dan sejarah yang khas sehingga tidak dapat disamakan begitu saja dengan negara lain,” ujar Yu Un.
Ia menjelaskan bahwa berbagai negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam mendefinisikan dan mengatur diaspora, mulai dari pendekatan kewarganegaraan, keturunan, hingga keterikatan sosial dan budaya. Oleh karena itu, Indonesia perlu membangun konsep diaspora yang tidak hanya mempertimbangkan aspek status hukum, tetapi juga hubungan historis, sosial, budaya, dan kontribusi nyata terhadap bangsa.
Narasumber berikutnya, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Kementerian Hukum, Hernadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa diaspora Indonesia merupakan aset strategis nasional yang berkontribusi melalui remitansi, investasi, transfer pengetahuan dan teknologi, jejaring internasional, serta diplomasi budaya dan ekonomi.
Namun demikian, hingga saat ini pengaturan mengenai diaspora masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral dan belum memiliki definisi maupun kerangka kebijakan yang terintegrasi.
“Kondisi tersebut menimbulkan fragmentasi pengaturan, ketidakpastian hukum, dan keterbatasan optimalisasi kontribusi diaspora dalam pembangunan nasional,” ujar Hernadi.
Hernadi juga menekankan bahwa tantangan utama pengaturan diaspora Indonesia bukan terletak pada pemberian fasilitas semata, melainkan pada pembentukan kerangka hukum yang konsisten, harmonis, dan terintegrasi. Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Presiden tentang Diaspora Indonesia perlu menjadi instrumen koordinasi nasional yang mampu menjembatani berbagai rezim hukum dan kebijakan sektoral yang selama ini mengatur diaspora.
Sementara itu, Koordinator Fungsi pada Direktorat Urusan Diaspora Kementerian Luar Negeri, Yomi Eka Putra, menyampaikan bahwa penguatan peran diaspora menjadi bagian penting dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita melalui integrasi diaspora sebagai aset sumber daya manusia unggul.
“Strategi kebijakan diaspora meliputi posturing politik, diplomasi ekonomi, dan sosial budaya untuk mengoptimalkan peran diaspora dalam pembangunan nasional melalui forum publik, investasi, perdagangan, transfer pengetahuan, dan promosi budaya,” ujar Yomi.
Ia menambahkan bahwa diaspora Indonesia yang diperkirakan berjumlah antara enam hingga delapan juta orang merupakan modal strategis bangsa yang perlu didukung melalui sinkronisasi regulasi, pembenahan kelembagaan, peningkatan fasilitasi, serta penguatan sistem pendataan dan pemetaan diaspora secara nasional.
Pada sesi berikutnya, Kepala Subdirektorat Penentuan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ika Rahmawati, menyampaikan bahwa optimalisasi potensi diaspora membutuhkan terobosan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan mobilitas global.
Ia menjelaskan bahwa berbagai negara telah berhasil mengelola diaspora sebagai aset pembangunan nasional, salah satunya India melalui skema _Overseas Citizen of India_ (OCI) yang memberikan berbagai kemudahan keimigrasian dan aktivitas ekonomi bagi diaspora.
“Direktorat Jenderal Imigrasi merespons aspirasi agar mengadopsi cara India mengelola diaspora melalui Overseas Citizen of India (OCI) yang memberikan kemudahan keimigrasian berupa izin masuk dan izin tinggal, sehingga semakin mudah beraktivitas di Indonesia,” ujar Ika.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting dalam pengembangan kebijakan keimigrasian yang mampu memperkuat hubungan diaspora dengan Indonesia sekaligus mendorong kontribusinya terhadap pembangunan nasional.
Sebagai narasumber terakhir, Analis Hukum Pusat Strategi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum, Amin Salasa, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan diaspora sangat bergantung pada kejelasan definisi operasional yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berdasarkan perbandingan definisi dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025, serta Naskah Akademik RUU Kewarganegaraan Tahun 2024, masih terdapat sejumlah persoalan konseptual, yuridis, dan implementatif dalam perumusan diaspora di Indonesia.
“Permasalahan mendasar definisi operasional diaspora di Indonesia adalah belum adanya konsep tunggal yang konsisten mengenai siapa yang dimaksud sebagai diaspora. Akibatnya, terdapat ketidakjelasan subjek hukum, tumpang tindih dengan rezim kewarganegaraan, pembatasan keturunan yang belum memiliki justifikasi kuat, serta belum dimasukkannya unsur keterikatan aktual dan kontribusi terhadap Indonesia,” jelas Amin.
Menurutnya, diperlukan harmonisasi definisi diaspora yang mampu mengintegrasikan dimensi kewarganegaraan, keturunan, keterikatan sosial budaya, serta kontribusi transnasional agar dapat menjadi landasan yang lebih kokoh bagi pengembangan kebijakan diaspora nasional.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas berupaya menghimpun berbagai perspektif akademik, praktik internasional, serta masukan dari kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait sebagai landasan penyusunan kebijakan diaspora yang komprehensif, harmonis, dan implementatif. Hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden tentang Diaspora Indonesia yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola diaspora, meningkatkan kualitas layanan dan fasilitasi, serta mengoptimalkan kontribusi diaspora Indonesia dalam pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh perwakilan Deputi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Deputi Imipas Kemenko Kumham Imipas, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, BSK Kemenkum, Kemenlu, Kemen Imipas, akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap isu diaspora Indonesia. Melalui forum koordinasi ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman mengenai konsep diaspora Indonesia sekaligus tersusunnya kerangka kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan diaspora dan mendukung kepentingan pembangunan nasional.