Mengulas Efektivitas Fatwa Haram Rokok Vape oleh MUI

Oleh : *Tulus Abadi,*
_Pegiat perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)._

MUI percepat pembahasan rokok vape haram! Percepatan pembahasan itu atas permintaan dari Kapolri Suyudi Ario Seto, yang juga merangkap sebagai Kepala BNN. Permintaan Kapolri Suyudi tidak bisa dipisahkan oleh sikap Kepala BNN, yang memang sudah lama meminta pemerintah melarang total rokok vape. Kepala BNN meminta larang total rokok vape karena sering disalahgunakan oleh pengguna narkoba.

Fatwa haram rokok vape patut kita apresiasi, sebab memang seharusnya bukan hanya difatwakan haram saja, tetapi di larang total. Sebelum menjadi wabah seperti sekarang, sudah banyak lembaga dan ahli yang meminta pemerintah untuk melarang total rokok elektronik, dan vape.

Oleh sebab itu, seharusnya MUI bukan hanya mengharamkan rokok jenis vape saja, tetapi semua kategori rokok elektronik. Masak kalah sama Muhammadiyah yang sudah mengharamkan total rokok elektronik? Bahkan jika MUI punya nyali, maka seharusnya semua produk rokok difatwakan haram, baik rokok elektronik, rokok vape, dan juga rokok konvensional. Toh komponen/zat yang ada di dalam semua jenis rokok membahayakan kesehatan bagi perokok aktif, perokok pasif, dan bahkan lingkungan.

Maka, patut dikritisi jika MUI hanya mengharamkan rokok vape, tapi tidak menyentuh rokok elektronik. Selain itu, MUI juga kurang fair, karena yang “mengorder” fatwa haram itu Kapolri dan Kepala BNN, terus buru-buru diproses. Sedangkan usulan dari masyarakat sipil, justru diresponnya lambat.

Selain itu, fatwa haram tidak akan menyurutkan pengguna rokok vape akan berkurang, atau stop! Jadi fatwa haram tidak akan efektif menekan tingginya prevalensi pengguna rokok vape, yang saat ini lebih dari 12 persen remaja di Indonesia yang berusia 13-17 tahun, adalah pengguna rokok elektronik, salah satunya vape.

Tanpa pengendalian yang ketat, fatwa haram rokok vape oleh MUI, akan sia sia belaka, tidak akan ngefek. Konsumsinya akan terus naik, dan potensi penyalahgunaan dengan narkoba akan terus meluas. Oleh sebab itu, seharusnya MUI jangan sektoral dalam membuat fatwa haram rokok, bukan hanya vape saja, tapi juga rokok elektronik dan rokok konvensional. Merujuk pada UU Jaminan Produk Halal, bahwa barang yang memabukkan dan barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, maka harus diberikan label non halal. ***