Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka, Pemerintah Tegaskan Bukan Kasus Makar

Jakarta, swaraberita.com.  — Pemerintah mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam konferensi pers di Press Room, Lantai 37, Trinity Tower, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menko Yusril menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang telah disita. Barang bukti tersebut antara lain telepon seluler serta sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan. Menurutnya, perkara ini untuk sementara diproses menggunakan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menko Yusril menegaskan, hingga saat ini penyidik tidak menggunakan pasal-pasal terkait makar dalam penanganan perkara tersebut.

“Sejauh ini tidak ada indikasi ke arah makar. Perkara ini semata-mata berkaitan dengan dugaan penyadapan. Namun, apa yang disadap dan untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Menko juga menerangkan bahwa terdapat tiga kategori makar yang diatur dalam KUHP, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mengaitkan perkara dugaan penyadapan tersebut dengan upaya makar sebelum terdapat bukti dan hasil penyidikan yang mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut.

Polri Diminta Objektif dan Transparan

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau berada di balik tindakan penyadapan tersebut, Menko menyatakan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Menko Yusril belum bersedia mengungkap identitas para pihak yang terlibat. Namun, ia membenarkan bahwa salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut merupakan perwira tinggi berpangkat bintang empat. Menurut Menko Yusril, karena para terduga pelaku merupakan perwira tinggi Polri yang masih aktif, proses penyidikan tetap dilakukan oleh institusi kepolisian sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Menko Yusril menilai, tidak ada alasan untuk meragukan objektivitas penyidikan hanya karena institusi Polri menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Menko Yusril mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian terhadap pembenahan dan reformasi internal Polri. Upaya tersebut antara lain diwujudkan melalui pembentukan Komite Reformasi Polri, penyampaian berbagai rekomendasi, hingga pergantian Kapolri dan sejumlah pejabat kepolisian.

Pemerintah, lanjutnya, berharap Polri dapat menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

“Jangan ada keraguan bahwa Polri menyidik Polri. Memang sudah menjadi tugasnya. Mari kita menghormati tugas masing-masing dan membangun kepercayaan kepada kepolisian dengan tetap melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan,” tegasnya.

Hak Tersangka Tetap Dijamin

Menko Yusril menambahkan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan ancaman pidana dalam perkara tersebut. Meski pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum secara konsisten dan tegas, ia memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap harus dipenuhi. Termasuk di antaranya hak mendapatkan pendampingan penasihat hukum serta mengajukan upaya hukum praperadilan sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menko Yusril menegaskan, apabila seluruh alat bukti telah mencukupi, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Dengan demikian, masyarakat juga dapat mengawasi jalannya proses penegakan hukum.

Pemerintah Evaluasi Kewenangan Penyadapan

Lebih jauh, Menko Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan para menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara dan tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Menko Yusril mengungkapkan bahwa perkembangan perkara tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian memberikan arahan agar penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Menko Yusril juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap mekanisme dan kewenangan penyadapan yang dimiliki berbagai institusi negara. Menurutnya, penyadapan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang, dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan.

Sejumlah institusi negara, seperti kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga yang memiliki kompetensi di bidang keamanan siber dan persandian, mempunyai kewenangan tertentu dalam melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sembarangan atau di luar ketentuan hukum.

Pemerintah, kata Menko Yusril, akan melakukan evaluasi agar penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara tetap berada dalam koridor hukum, memiliki dasar kewenangan yang jelas, dan tidak disalahgunakan. Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo ini kini menjadi perhatian publik. Pemerintah menegaskan proses hukum harus berjalan secara profesional, sementara pengungkapan motif, tujuan penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.