Pemohon Perkara PHPU Gibran Gelar Konferensi Pers, Bahas Langkah Tindak Lanjut Putusan MK

Jakarta, swaraberita.com. — Para pemohon dalam perkara Nomor 01/HPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan langkah tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran Rakabuming Raka.

Konferensi pers bertajuk Langkah Tindak Lanjut Pasca Putusan MK – PHPU Gibran tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, bertempat di Citywalk Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Para pemohon terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP-TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Sedangkan tim kuasa hukum meliputi Refly Harun, Heriyanto, serta tim INTEGRITY Law Firm.

Konferensi pers ini menjadi agenda bagi para pemohon dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan perkembangan serta langkah yang akan ditempuh setelah putusan MK dalam perkara tersebut.

FPP-TNI mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri. Desakan tersebut disampaikan dengan menyoroti dugaan persoalan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 serta proses verifikasi dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

FPP-TNI juga menyatakan menyiapkan surat terbuka kepada tujuh pejabat atau lembaga negara, yakni Presiden, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Ketua MK, Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri. Mereka turut mempertimbangkan pelaporan kepada DKPP dan kepolisian untuk meminta pemeriksaan serta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang mereka persoalkan.

Perwakilan FPP-TNI menilai pengunduran diri Gibran patut dipertimbangkan guna menghindari konflik berkepanjangan. “Gibran lebih baik mundur daripada dimakzulkan,” demikian inti seruan mereka.

Ketua Umum Partai Ummat, ustadz Ansufri Idrus Sambo menyampaikan lima sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Partai tersebut mendesak DPR RI dan MPR RI menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme konstitusional, sekaligus meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Ustadz Sambo menyoroti persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu dan mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran persyaratan pencalonan. Selain itu, partai tersebut menyerukan gerakan moral masyarakat, mengajak pemasangan atau penurunan foto Gibran sebagai simbol sikap politik, serta meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri demi menghindari polemik berkepanjangan.

Pembicara lainnya dalam acara tersebut mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk mengevaluasi proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024. Mereka menilai persoalan yang diperdebatkan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu ditelaah, terutama terkait verifikasi dokumen pencalonan dan penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Kelompok tersebut mendorong Komisi II DPR RI meminta penjelasan KPU serta mengevaluasi proses pencalonan sesuai kewenangannya. Mereka juga meminta Bawaslu menjelaskan tindak lanjut atas laporan atau dugaan pelanggaran, sekaligus mendesak partai-partai pengusung dan Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sikap secara terbuka. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

Praktisi pendidikan Mercy Sihombing menegaskan bahwa anak yang mengalami masalah dalam perjalanan pendidikan bukan berarti anak gagal. Beragam persoalan, mulai dari kesulitan belajar, masalah perilaku, penyalahgunaan narkoba, hingga tidak menyelesaikan sekolah di dalam maupun luar negeri, tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup kesempatan mereka meraih masa depan. Anak-anak tetap membutuhkan pendampingan, pendidikan, dan kesempatan kedua tanpa stigma.

Mercy menekankan bahwa pendidikan kesetaraan, termasuk Paket C, merupakan jalur pendidikan yang dapat membuka kesempatan bagi mereka yang tidak menyelesaikan sekolah formal untuk melanjutkan pendidikan. Lulusan Paket C juga berpeluang masuk perguruan tinggi sesuai persyaratan dan mekanisme seleksi yang berlaku. Ia turut menyoroti pentingnya kejelasan prosedur penyetaraan ijazah luar negeri serta dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Mercy, keberhasilan pendidikan tidak semata-mata ditentukan oleh kelancaran perjalanan sekolah, tetapi juga oleh tersedianya kesempatan untuk bangkit dan memperbaiki diri. Karena itu, orang tua, pendidik, dan pemerintah perlu menghadirkan solusi pendidikan yang bermutu, terjangkau, dan sesuai kebutuhan anak. “Anak bermasalah bukan berarti anak gagal” menjadi pesan utama agar pendidikan tetap menjadi jalan menuju masa depan, bukan sumber stigma yang mematahkan harapan.