Menko Yusril Dorong Revisi UU Narkotika untuk Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

Jakarta, swaraberita.com. — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong percepatan revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika sebagai salah satu langkah strategis untuk mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Ruang Rapat Menko Kumham Imipas, Gedung Trinity Tower, Jakarta, Jumat (9/10). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong serta berbagai persoalan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Pertemuan ini melibatkan kementerian, lembaga penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk merumuskan langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola, memenuhi hak dasar warga binaan, serta mengurangi kepadatan hunian lapas dan rutan.

Menko Yusril menegaskan, berbagai temuan terkait pelayanan kesehatan, kualitas makanan, sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga dugaan pungutan liar dan kekerasan harus menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan bahwa setiap rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti melalui pembenahan yang terukur.
“Seluruh temuan tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan internal. Kritik dan rekomendasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata agar kualitas pelayanan di lapas dan rutan semakin baik,” ujar Menko Yusril.

Menko Yusril menjelaskan, persoalan mendasar yang dihadapi sistem pemasyarakatan saat ini adalah ketidakseimbangan antara kapasitas hunian dan jumlah penghuni. Tingkat hunian lapas dan rutan secara rata-rata telah mencapai 185 persen dari kapasitas normal. Artinya, fasilitas yang seharusnya menampung 100 orang harus menampung sekitar 185 orang.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kelayakan hunian, kebersihan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan. Karena itu, Menko Yusril menekankan bahwa penanganan overcrowding tidak cukup hanya dilakukan dengan menambah bangunan atau memperbaiki fasilitas, tetapi juga membutuhkan perubahan mendasar dalam kebijakan pemidanaan.
“Kalau persoalan ini hanya diselesaikan dengan membangun lapas baru, sementara jumlah orang yang masuk terus bertambah, maka masalah kelebihan kapasitas akan terus berulang. Karena itu, kita perlu membenahi kebijakan pemidanaan, termasuk dalam penanganan perkara narkotika,” tegasnya.

Menurut Menko Yusril, perkara narkotika menyumbang lebih dari 50 persen populasi penghuni lapas. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong percepatan perubahan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari proses persiapan perubahan regulasi tersebut.

Menko Yusril menjelaskan bahwa revisi undang-undang diarahkan untuk memperjelas pembedaan antara pelaku peredaran gelap narkotika dan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan. Penanganan terhadap korban penyalahgunaan perlu lebih mengedepankan rehabilitasi sesuai dengan kriteria dan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pelaku peredaran gelap tetap ditangani berdasarkan tingkat kesalahan dan perbuatannya.
“Kita harus bisa membedakan antara bandar atau pengedar narkotika dengan pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. Bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan rehabilitasi perlu lebih diutamakan daripada pemenjaraan,” jelas Menko Yusril.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengapresiasi respons pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, rapat koordinasi tersebut menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan antarlembaga sekaligus merumuskan solusi atas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Pengawasan yang kami lakukan bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan hak masyarakat terpenuhi. Kami berharap hasil pengawasan ini dapat ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang konkret,” ujar Nuzran.

Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menyoroti dua agenda utama yang perlu segera ditangani, yakni pembenahan tata kelola lapas dan pengurangan kelebihan kapasitas hunian.

Dari aspek tata kelola, Aris menekankan pentingnya peningkatan kualitas infrastruktur, kecukupan jumlah dan kompetensi petugas pemasyarakatan, serta penguatan pengawasan operasional untuk mencegah pungutan liar, transaksi ilegal, dan pelanggaran hukum lainnya. Pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, mulai dari makanan bergizi, air bersih, layanan kesehatan, sanitasi, hingga fasilitas olahraga, juga harus menjadi prioritas.
“Pembenahan pemasyarakatan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menyangkut kapasitas hunian, tetapi juga kualitas pelayanan, pengawasan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan,” tegas Aris.

Dari sisi pelaksanaan kebijakan, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan asesmen terhadap sekitar 40.000 narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk dipertimbangkan mengikuti program asimilasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi kepadatan hunian secara bertahap dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rudi menambahkan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan dalam rapat akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pembenahan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif.

Dari perspektif hak asasi manusia, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengingatkan bahwa overcrowding, dugaan pungutan liar, kekerasan, dan keterbatasan layanan kesehatan merupakan persoalan sistemik yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Sepanjang 2026, Komnas HAM telah menerima 42 pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM di lingkungan lapas dari berbagai daerah, termasuk pengaduan mengenai kekerasan antarsesama tahanan dan minimnya penanganan medis. Anis menegaskan bahwa reformasi pemasyarakatan tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan jumlah penghuni, tetapi juga harus menjamin penghormatan terhadap martabat manusia dan pemenuhan hak dasar warga binaan.

Dukungan terhadap pembenahan sistem pemidanaan juga disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Asep Nana Mulyana. Wakil Jaksa Agung RI, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa Kejaksaan Agung mendukung upaya penyelesaian persoalan pemasyarakatan secara komprehensif, mulai dari proses penegakan hukum hingga pelaksanaan putusan pidana.

Menurut Asep, optimalisasi pidana alternatif dan penerapan keadilan restoratif dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara. Penerapannya perlu mempertimbangkan ketentuan hukum, karakteristik perkara, dan kepentingan keadilan bagi seluruh pihak.

Pemerintah juga merencanakan pembentukan badan khusus untuk mengelola rehabilitasi narkotika secara terintegrasi. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan rehabilitasi berlangsung secara terarah dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara bagi kelompok yang memenuhi persyaratan.
Selain reformasi kebijakan narkotika, pembenahan sistem pemidanaan akan diselaraskan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta penguatan keadilan restoratif (restorative justice) dan pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial. Dengan demikian, penanganan perkara pidana dapat dilakukan secara lebih proporsional dengan mempertimbangkan aspek pemulihan, keadilan, dan perlindungan masyarakat.