Jakarta , swaraberita.com. — Pelibatan bermakna penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari perencanaan, kesiapsiagaan, tanggap darurat hingga pemulihan, menjadi sorotan dalam konferensi pers Diseminasi Policy Brief dan Dialog Media: Pelibatan Bermakna, Ketangguhan Bencana yang Inklusif di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Dalam forum tersebut, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), dan Kementerian Sosial membahas pentingnya penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD), keterlibatan penyandang disabilitas sebagai relawan, serta dukungan regulasi dan anggaran untuk mewujudkan penanggulangan bencana yang inklusif.
Analis Kebencanaan Ahli Muda BNPB, Kumala Rajuning Sari, menjelaskan bahwa pembentukan ULD menjadi salah satu hal yang diakomodasi dalam revisi peraturan BNPB. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong pemerintah daerah melalui BPBD provinsi serta kabupaten/kota membentuk unit layanan yang melibatkan penyandang disabilitas. Menurut Kumala, proses revisi regulasi masih berjalan dan harus melalui tahapan pembahasan di biro hukum. Karena itu, implementasinya masih menunggu penyelesaian proses tersebut. Selain penguatan ULD, BNPB juga tengah merevisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 18 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang relawan penanggulangan bencana. Dalam revisi tersebut, keterlibatan relawan penyandang disabilitas turut menjadi perhatian, termasuk pemenuhan perlindungan bagi relawan yang bertugas di wilayah terdampak bencana.
Kumala menegaskan, keterlibatan penyandang disabilitas dalam ULD diperlukan agar mereka dapat menyampaikan kebutuhan dan haknya secara langsung, terutama ketika pemerintah menyusun rencana kontingensi maupun rencana penanggulangan bencana.
Pelibatan Tidak Boleh Sekadar Formalitas
Dalam diskusi tersebut, para narasumber menekankan bahwa keberadaan ULD tidak cukup hanya ditandai dengan pembentukan struktur organisasi. Unit tersebut harus memiliki peran nyata dalam menentukan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga evaluasi penanggulangan bencana.
Perwakilan organisasi penyandang disabilitas Agus Hasan Hidayat (Remisi/Perwakilan OPDIS) menyoroti pentingnya membedakan partisipasi hanya bersifat formalitas dengan pelibatan yang benar-benar memengaruhi pengambilan keputusan. Pelibatan yang hanya menghadirkan penyandang disabilitas setelah program selesai dirancang dinilai berisiko menjadi manipulasi partisipasi. Sementara itu, partisipasi yang bermakna harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan masukan, terlibat dalam perancangan program, dan memiliki pengaruh terhadap keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.
Dalam forum itu, pelibatan bermakna digambarkan melalui sejumlah tingkatan, mulai dari konsultasi dan kemitraan hingga kepemimpinan dan kepemilikan terhadap proses pengambilan keputusan. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar kehadiran penyandang disabilitas dalam kegiatan, melainkan sejauh mana suara mereka menentukan arah kebijakan. Penyandang disabilitas juga dinilai memiliki kapasitas untuk berkontribusi dalam berbagai posisi kerelawanan, baik di lapangan maupun dalam pekerjaan strategis, seperti perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan kebijakan. Penempatan perlu disesuaikan dengan kompetensi, kapasitas, kebutuhan dukungan, serta pelatihan yang memadai.
Peringatan Dini dan Aksesibilitas Jadi Prioritas
Ketangguhan bencana yang inklusif juga menuntut sistem peringatan dini dan komunikasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Upaya tersebut harus dibangun sebelum bencana terjadi, bukan baru dilakukan ketika masyarakat sudah menghadapi situasi darurat. Policy brief yang dibahas dalam konferensi pers tersebut menyoroti lima aspek untuk menilai kinerja ULD, yakni legalitas, kepemimpinan, inklusivitas, operasional, dan pembiayaan. Aspek-aspek tersebut dapat menjadi dasar penyusunan indikator untuk menilai apakah ULD berfungsi secara efektif. Implementasinya antara lain dapat dilihat melalui kebijakan dan penganggaran yang inklusif, audit aksesibilitas, serta penyediaan sistem peringatan dini dan komunikasi yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Ketua Umum MPBI, Avianto Amri, dalam diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan perbedaan kapasitas BPBD dan karakteristik wilayah di Indonesia. Pembentukan ULD di berbagai daerah, menurut pandangan yang disampaikan dalam forum, perlu disertai pendekatan yang realistis, dukungan sumber daya, serta evaluasi terhadap kualitas layanan. Karena itu, pengembangan model ULD percontohan di daerah yang memiliki peluang keberhasilan tinggi dinilai dapat menjadi langkah awal. Model tersebut diharapkan memberikan gambaran konkret mengenai mekanisme kerja ULD yang ideal sebelum direplikasi di wilayah lain.
Daerah rawan banjir, termasuk kawasan yang menghadapi risiko banjir di sekitar aliran Sungai Ciliwung, disebut sebagai salah satu contoh lokasi yang dapat dipertimbangkan untuk menguji efektivitas layanan disabilitas dalam penanggulangan bencana.
Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan
Persoalan pembiayaan turut menjadi perhatian karena pembentukan ULD membutuhkan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas, sarana yang aksesibel, serta dukungan operasional berkelanjutan.
Syamsul Ardiansyah (APKI/Perwakilan Organisasi Kemanusiaan), menilai, tata kelola penanggulangan bencana yang telah memiliki berbagai regulasi perlu ditopang anggaran yang memadai agar kebijakan tidak berhenti pada dokumen dan pembentukan kelembagaan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah didorong memastikan tersedianya alokasi anggaran untuk membangun layanan yang berkualitas. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan lembaga kemanusiaan juga dinilai penting, tetapi tidak boleh mengaburkan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas.
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil dan lembaga kemanusiaan juga perlu memperbaiki kapasitas internal agar lebih inklusif. Hal ini mencakup perekrutan relawan penyandang disabilitas, pelatihan bagi seluruh personel, penyediaan fasilitas aksesibel, serta penguatan pemahaman mengenai etika dan cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas.
Dalam forum tersebut, muncul harapan agar dalam lima tahun ke depan setidaknya 10 persen tenaga kerja dan relawan di lembaga kemanusiaan berasal dari kalangan penyandang disabilitas. Target ini disampaikan sebagai aspirasi untuk memperluas partisipasi, bukan sebagai ketentuan yang telah berlaku.
Perlu Peta Jalan dan Target Terukur
Sebagai tindak lanjut, para narasumber mendorong penyusunan panduan implementasi ULD yang memuat praktik baik, tantangan pembentukan, kebutuhan sumber daya, serta mekanisme evaluasi. Panduan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dan organisasi nonpemerintah menerapkan prinsip inklusi secara konkret. Selain itu, diperlukan peta jalan atau trajectory of results yang menetapkan tahapan, indikator, dan target terukur dalam pengembangan layanan disabilitas. Perencanaan tersebut perlu memperhitungkan kebutuhan anggaran berdasarkan cakupan layanan dan karakteristik kelompok yang akan dilayani.
Melalui diseminasi policy brief dan dialog media ini, penguatan ULD diharapkan tidak hanya menjadi agenda pembentukan kelembagaan, tetapi juga mendorong perubahan nyata dalam sistem penanggulangan bencana. Pesan utama yang mengemuka adalah penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai aktor yang ikut menentukan kebijakan dan tindakan penanggulangan bencana, bukan sekadar kelompok penerima bantuan. Dengan pelibatan yang bermakna, dukungan anggaran, dan sistem peringatan dini yang aksesibel, upaya membangun ketangguhan bencana yang inklusif diharapkan dapat diwujudkan secara berkelanjutan.